Minta Camat, DPMD, hingga Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas; Kades Arbain Klaim Sudah Mulai Kembalikan Dana
Ihand.id – Lingga – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga mendesak Camat Katang Bidare dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga untuk segera menuntaskan polemik yang terjadi di Desa Pulau Medang.
Desakan itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lingga tertanggal 23 April 2025 serta hasil rapat penyelesaian masalah pada 15 April 2025.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, menegaskan bahwa keputusan rapat tersebut sudah jelas memerintahkan Kepala Desa Pulau Medang, Arbain, untuk mengembalikan kerugian hasil temuan Inspektorat Lingga tahun 2024 sebesar Rp187.239.796,60. Dana tersebut wajib dikembalikan paling lambat 23 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Arbain harus mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih jauh, persoalan ini juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan Arbain sebagai kepala desa disertai konsekuensi hukum, dan jika tidak mengembalikan dana sesuai temuan, ia wajib mundur serta diproses secara hukum,” tegas Arman.
Selain mendesak pemerintah daerah, Pemuda Pancasila juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya