Tipikor

Mengejutkan, Tim Pidsus Kejari Lingga Temukan Dokumen Penting di Lemari Sekretaris Saat Geledah Kantor KONI

Ihand.idLingga – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga berhasil menemukan dokumen penting saat melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga pada Kamis (30/05/2024) sore.

Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut mencatat secara rinci aliran dana dari bendahara kepada masing-masing tersangka.

Senopati menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bukti nyata aliran dana yang tercatat oleh bendahara kepada para tersangka. “Dokumen ini sangat penting karena mencatat detail aliran dana yang diterima oleh tersangka, salah satunya menunjukkan aliran dana sebesar Rp. 50 juta kepada seorang tersangka,” ujar Senopati.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di ruangan Sekretaris KONI Lingga, penyidik menemukan dokumen yang mencatat berbagai jumlah dana yang diberikan kepada tersangka. Jumlah dana yang tercatat dalam dokumen tersebut bervariasi, dengan salah satu temuan penting menunjukkan aliran dana sebesar Rp. 50 juta.

Dari jumlah kas yang mereka dapatkan, dana tersebut kembali lagi kepada para tersangka dengan peruntukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen ini dianggap sangat penting oleh tim penyidik karena sebelumnya tidak pernah dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan para petinggi KONI Lingga.

Diketahui, Pada hari yang sama Tim Pidsus Kejari Lingga yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Senopati juga telah lebih dahulu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti baru terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021/2022.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Umum KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga, berinisial AG dan RS. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 546.657.500 dari total dana hibah sebesar Rp. 1,5 miliar.

Dengan temuan terbaru ini, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang merugikan negara. Kejari Lingga berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi.(ca)

ihand.id

This website uses cookies.