“Kami tidak ingin satu butir pun bauksit diangkut keluar dari wilayah kami sebelum hak masyarakat diselesaikan. Jika tetap dilakukan, kami siap menggalang mosi tidak percaya terhadap UPP, Pemerintah Kecamatan, dan aparat kepolisian. Bahkan kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat,” tegas Zuhardi, Selasa (8/4/2025).
Diketahui, PT Hermina Jaya tetap menjalankan aktivitas pemuatan terhadap sekitar 180.000 ton stok bauksit di lokasi yang disengketakan, meskipun putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP.
Situasi ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai PT Hermina Jaya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga dan organisasi yang terlibat mendesak pihak terkait untuk bersikap tegas dan mengedepankan kepentingan serta hak masyarakat lokal.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2