Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peralatan mandi Safar di Kabupaten Lingga, Kepri | f. Diskominfo Lingga

Peralatan mandi Safar di Kabupaten Lingga, Kepri | f. Diskominfo Lingga

Simbolisme penting mencakup:

Menara Adat: terbentuk tunggal, berlapis tiga, melambangkan Tauhid, Iman-Islam-Ihsan .

Rakit/Pondasi (sulapa eppa): melambangkan empat unsur penciptaan manusia (tanah, api, angin, air) dan sikap dalam shalat .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daun Sawang (mangga): tempat menulis doa “salamun”; dipercaya menangkal bala dan penyakit.

Kain Putih: simbol kesucian dan menjaga doa agar tetap bersih, dipakai berbeda antara pria dan wanita.

Telur Rebus: jumlah ganjil dipilih karena Allah menyukai bilangan ganjil; dilempar kepada masyarakat oleh pemimpin sebagai simbol kasih sayang dan bekal kebaikan.

Baca Juga:  SOM KTT Ke-43 ASEAN Bahas Penguatan dan Kapasitas Kelembagaan Organisasi ASEAN

Payung: lambang perlindungan pemimpin kepada rakyat dan kesetiaan mereka.

4. Kontroversi Syariat dan Adaptasi Sosial

Secara hukum Islam, tidak ada kewajiban agama (wajib/sunnah) untuk melakukan mandi pada bulan Safar. Tradisi ini masuk kategori mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur syirik.

Fatwa dan hadis sahih menegaskan bahwa tidak ada kesialan di bulan Safar, sehingga usaha mandi Safar sebagai ikhtiar tolak bala diperbolehkan, bukan karena bulan itu memang membawa malapetaka.

Baca Juga:  KPU Lingga Rekrut 1.631 Petugas KPPS untuk Pemilu Serentak 2024

Kesimpulan

Mandi Safar adalah ritual budaya tak wajib dalam Islam, yang berkembang dari kombinasi spiritual dan tradisi lokal Melayu.

Ia memperkaya identitas komunitas, menyatukan agama, budaya, dan simbol dalam ritual kolektif.

Meskipun menghadapi kritik religius, pandangan kontemporer menempatkannya sebagai bagian warisan budaya yang sah sepanjang tidak menyimpang dari syariat.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Wikipedia, Kompasiana, Ejournal UIN

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB