“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini. Kebebasan pers harus tetap tegak dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Setri menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi pekerja media.
“Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap motif serta pelaku di balik aksi teror ini.
Publik menantikan langkah tegas aparat hukum untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2