Maka sosialisasi ini perlu dilakukan baik itu dengan partai politik maupun dengan stakeholder terkait seperi Dinas Kesehatan Lingga dan pihak Rumah sakit.
“Sebab syarat pencalonan seperti surat kesehatan dan lainnya sangat diperlukan dalam pencalonan DPR, DPRD Provinisi maupun Kabupaten kota,” ujarnya
Diketahui, Tahapan Pemilihan umum atau Pemilu 2024 memasuki proses pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon anggota dimulai pada tanggal 1 hingga 14 mei 2023 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Lingga. (Aji)
Halaman : 1 2