Ihand.id – Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga segera menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 malam ini.
Langkah ini diambil setelah KPU Lingga menerima surat keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengukuhkan hasil penghitungan suara akhir.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulya, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Putusan MK tersebut pada Rabu pagi (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah menerima surat keputusan dari MK tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024,” ujar Ardhi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, berdasarkan regulasi, KPU wajib melaksanakan Rapat Pleno penetapan dalam waktu 24 jam setelah dokumen MK diterima.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya