Ini Pesan Bupati Lingga Saat Lantik 279 BPD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ihand.id/Lingga-Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik secara resmi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga dihalaman kantor bupati, Rabu (26/01/2022). Sedikitnya, ada 279 anggota BPD yang berasal dari 55 Desa dari 75 desa yang ada di Kabupaten Lingga.

Nizar pada pidatonya menyampaikan pesan kepada ratusan BPD dapat segera menyesuaikan diri dilingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.

“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan darai November – Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.

BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa. Karena peran dan fungsi BPD sudah tertuang Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu, dia berharap BPD dapat menjalin hubungan yang degan pemerintahan desa, agar dapat terciptanya hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.

Baca Juga:  Tak Dapat Perhatian Dari Pemerintah, Masyarakat RT 01 Kelurahan Sungai Lumpur Perbaiki Jalan Rusak

Tidak hanya itu, Nizar juga menegaskan terkait larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini. Adapum diantaranya, BPD bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jurnalis Sport Tanjungpinang Bagikan Paket Takjil Gratis di Bulan Ramadan
Masalah Pribadi Jadi Pemicu, STIE Tanjungpinang Tanggapi Kasus Mahasiswi yang Loncat dari Jembatan Dompak
DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas
Kabar Baik! Wings Air Kembali Layani Rute Dabo Singkep–Batam Mulai 30 Maret 2025
Bripka Irwansyah Berikan Bantuan Kipas Angin ke Masjid As-Salam dalam Program “1 Polisi 1 Perbuatan Baik”
Indonesia Airlines Segera Mengudara: Maskapai Baru dengan Layanan Premium Berbasis di Soekarno-Hatta
Viral Minyak Goreng MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga Lakukan Pengecekan Langsung ke Lapangan
Pelarian Napi dari Lapas Kutacane: Diduga Dipicu Tuntutan Bilik Asmara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:00 WIB

Jurnalis Sport Tanjungpinang Bagikan Paket Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:56 WIB

Masalah Pribadi Jadi Pemicu, STIE Tanjungpinang Tanggapi Kasus Mahasiswi yang Loncat dari Jembatan Dompak

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:51 WIB

DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:00 WIB

Kabar Baik! Wings Air Kembali Layani Rute Dabo Singkep–Batam Mulai 30 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:43 WIB

Bripka Irwansyah Berikan Bantuan Kipas Angin ke Masjid As-Salam dalam Program “1 Polisi 1 Perbuatan Baik”

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan | f. Cahyo

Seputar KEPRI

DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:51 WIB