Ini Pesan Bupati Lingga Saat Lantik 279 BPD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ihand.id/Lingga-Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik secara resmi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga dihalaman kantor bupati, Rabu (26/01/2022). Sedikitnya, ada 279 anggota BPD yang berasal dari 55 Desa dari 75 desa yang ada di Kabupaten Lingga.

Nizar pada pidatonya menyampaikan pesan kepada ratusan BPD dapat segera menyesuaikan diri dilingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.

“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan darai November – Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.

BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa. Karena peran dan fungsi BPD sudah tertuang Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu, dia berharap BPD dapat menjalin hubungan yang degan pemerintahan desa, agar dapat terciptanya hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Sosialisasi dan Lauching Kampung Moderasi Beragama

Tidak hanya itu, Nizar juga menegaskan terkait larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini. Adapum diantaranya, BPD bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi
Pemuda Dabo Singkep Suarakan Dukungan Penuh untuk PT. Thiansan: Harapan Baru bagi 3.000 Pekerja Lokal
Dari Tanah Dusun Malar, Tumbuh Harapan Baru Anak-Anak Lingga Lewat Sekolah Rakyat
BPKP Kepri Kawal Program Prioritas Daerah Lingga
Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Lingga: Komitmen Tak Pernah Padam, Polisi untuk Masyarakat
Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Kapolres Lingga : Komitmen Polri Berantas Narkoba
Sekda Lingga Respons Cepat Sorotan Publik, Pembangunan Toilet SDN 005 Berlian Jadi Prioritas 2026
BPBD dan Dinas Perkim Lingga Siap Beri Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Bukit Kabung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:22 WIB

Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:47 WIB

Pemuda Dabo Singkep Suarakan Dukungan Penuh untuk PT. Thiansan: Harapan Baru bagi 3.000 Pekerja Lokal

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:28 WIB

Dari Tanah Dusun Malar, Tumbuh Harapan Baru Anak-Anak Lingga Lewat Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:55 WIB

BPKP Kepri Kawal Program Prioritas Daerah Lingga

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:36 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Lingga: Komitmen Tak Pernah Padam, Polisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BPKP Kepri kawal program prioritas daerah Lingga | f. Red

Berita Harian Lingga

BPKP Kepri Kawal Program Prioritas Daerah Lingga

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:55 WIB