Ini Pesan Bupati Lingga Saat Lantik 279 BPD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ihand.id/Lingga-Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik secara resmi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga dihalaman kantor bupati, Rabu (26/01/2022). Sedikitnya, ada 279 anggota BPD yang berasal dari 55 Desa dari 75 desa yang ada di Kabupaten Lingga.

Nizar pada pidatonya menyampaikan pesan kepada ratusan BPD dapat segera menyesuaikan diri dilingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.

“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan darai November – Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.

BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa. Karena peran dan fungsi BPD sudah tertuang Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu, dia berharap BPD dapat menjalin hubungan yang degan pemerintahan desa, agar dapat terciptanya hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.

Baca Juga:  Jaga Tubuh Tetap Fit, Wartawan Di Lingga Olahraga Futsal

Tidak hanya itu, Nizar juga menegaskan terkait larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini. Adapum diantaranya, BPD bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah
JPKP Kepri Desak BRK Syariah Ungkap Dana CSR Pendidikan, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Aksi Nyata Dishub Lingga! Langkah Proaktif Cari Kapal Pengganti Dapat Apresiasi Stakeholder
Ketersediaan Kambing Qurban di Lingga Masih Minim Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Lingga Berupaya Penuhi Kebutuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:52 WIB

Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah

Berita Terbaru