KPK Kembali Lakukan SPI 2023 Guna Pencegahan Korupsi Berkelanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Survei telah dimulai sejak 17 Juli dan akan berakhir hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik yang mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

Pada tahun 2022, hasil SPI menunjukkan Indonesia rentan korupsi karena mendapat skor 71,9 poin dari target 72 poin. Artinya, kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem didalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya, kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2023 dengan tema ‘Mengawal SPI Demi Negeri’, yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:  Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

Sehingga untuk mencapai transparansi tersebut, lanjut Ghufron, SPI harus terus dilaksanakan demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Untuk itu, dengan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terlibat dalam sosialisasinya, diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan SPI 2023.

“Kemenkominfo ditugaskan untuk menjadi humasnya negara. Dibawahnya ada jaringan humas kementerian hingga humas di daerah,” kata Ghufron.

Baca Juga:  Perdana, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Ke depannya bukan sekadar sosialisasi, Ghufron berharap kerja sama ini bisa membantu KPK dalam menyempurnakan sistem SPI. Misalnya, yang tadinya hasil SPI hanya bisa ditarik datanya setahun sekali, dengan bantuan Kemenkominfo, instrumen evaluasi ini bisa dihadirkan secara realtime. Sehingga jika praktik korupsi terekam, bisa langsung ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami percaya semakin realtime SPI, akan semakin baik pelayanan yang kita berikan. Sebab yang kami potret itu akan menjadi cermin bagaimana persepsi dan apresiasi masyarakat kepada instansi yang bekerja,” jelas Ghufron.

Ghufron mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru