“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai prosedur, tersangka kami kembalikan ke rumahnya,” kata Maidir.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, memancing keprihatinan publik karena banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Lingga untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan.
Dalam sistem hukum Indonesia, berkas perkara baru dapat dinyatakan lengkap atau P21 apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi.
Jika belum, maka jaksa akan mengeluarkan P-19, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan. Mekanisme ini menjadi penting guna menghindari kegagalan penuntutan di pengadilan.
Langkah-langkah Kejari Lingga dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa mereka tidak akan memberi ruang terhadap kejanggalan hukum.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2