Menurutnya, keberadaan Komisi Kejaksaan RI bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis yang berfungsi menjaga integritas, memberikan pandangan objektif, serta menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI Diah Srikanti menjelaskan kedudukan, tugas, dan kewenangan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisioner lainnya, Dr. Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa Komjak RI memiliki mandat sebagai lembaga pengawas eksternal untuk menjaga marwah Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menerima laporan pengaduan masyarakat, Komjak juga berwenang memberikan rekomendasi terkait peningkatan tata kelola, penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” tutupnya.
Kunjungan Komjak RI ke Kejati Kepri menegaskan pentingnya pengawasan eksternal demi menjaga profesionalisme aparat Kejaksaan.
Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas di Kepulauan Riau.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2