Kunjungan Komisi Kejaksaan RI ke Kejati Kepri menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ihand.id – Tanjungpinang — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Senin (29/9/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Komisioner Komjak RI, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. bersama Diah Srikanti, S.H., M.H., serta rombongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan Komjak RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, KTU, Koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta seluruh jajaran struktural dan pegawai Kejati Kepri.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (lapdu), sekaligus melakukan pemantauan terhadap:
- Tata kelola organisasi di Kejaksaan,
- Kelengkapan sarana dan prasarana, serta
- Kualitas pelayanan hukum di wilayah Kejati Kepri, khususnya Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Seluruh pegawai Kejati Kepri berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak RI.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kunjungan Komjak RI merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola Kejaksaan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Kajati Kepri.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya