KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Timah Tak Sesuai PKKPRL di Kepri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT. EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar.”, ungkap Adin pada konferensi pers yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (19/12).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun (foto: ist)

Adin melanjutkan bahwa dari hasil pendalaman terhadap PT. EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM.

Baca Juga:  Pipa Transmisi Waduk Gemuruh Pecah, Pasokan Air Warga Terganggu

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center”, papar Adin.

Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).

“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha”, tutur Adin.

Baca Juga:  Bintara Remaja Polres Lingga Ikuti Pembinaan Tradisi

Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Selain itu, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.PT. EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. (Ca)

HUMAS DITJEN PSDKP

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru