Dari sisi hukum, Alinaex menegaskan dasar pemberantasan TPPO sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk dalam hal perhitungan kerugian korban baik secara materiil maupun psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).
Interaksi dengan masyarakat pun berlangsung aktif. Melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga Instagram, warga se-Kepulauan Riau menyampaikan berbagai pertanyaan kritis yang dijawab langsung oleh narasumber dengan lugas dan berdasarkan hukum.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini membuktikan tingginya kepedulian terhadap isu TPPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pertanda bahwa masyarakat ingin terlibat dalam upaya perlindungan sesama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi gerakan bersama seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Kejati Kepri mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, dan LSM baik nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai TPPO.
Penegakan hukum yang kuat, perlindungan korban yang berkeadaban, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
Melalui program “Jaksa Menyapa” ini, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kokoh dalam memerangi perdagangan orang, sekaligus menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan yang inklusif dan humanis.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2