Bahas Modus, Faktor, dan Penegakan Hukum TPPO, Dialog Interaktif Kejati Kepri Serukan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hentikan Kejahatan Kemanusiaan Ini
Ihand.id – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program rutin “Jaksa Menyapa”, yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan edukatif ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M., dan dipandu oleh penyiar Andra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dialog interaktif bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO”, Alinaex menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kejahatan ini kini menjadi lebih sistematis dan terorganisir berkat kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi.
“TPPO adalah bentuk kejahatan transnasional sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Palermo 2000 (UNCATOC). Ini bukan hanya isu hukum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap martabat manusia, terutama perempuan dan anak,” tegas Alinaex.
Ia juga menguraikan modifikasi modus perdagangan orang yang kerap mengecoh masyarakat, seperti:
- Penawaran kerja sebagai ART atau magang ke luar negeri
- Kedok perkawinan pesanan
- Penipuan beasiswa, duta seni dan budaya
- Modus pengangkatan anak hingga program umroh
- Penculikan dan penjeratan utang
Selain itu, faktor-faktor sosial dan budaya seperti kemiskinan, pendidikan rendah, budaya patriarki, hingga gaya hidup urban yang konsumtif, turut memicu rentannya kelompok tertentu menjadi korban.
Alinaex menjelaskan bahwa pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, bahkan seringkali adalah orang terdekat korban.
“Pelaku bisa dari keluarga sendiri, agen, calo, oknum perusahaan, hingga oknum aparat negara dan pengelola tempat hiburan. Tidak sedikit yang memiliki jejaring internasional,” jelasnya.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya