Faktor utama penyebab perdagangan orang meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, serta informasi palsu yang menyesatkan.
Kepri sendiri disebut sebagai daerah asal sekaligus transit TPPO, karena letaknya yang strategis berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.
Dampak dari TPPO sangat luas, mulai dari trauma, depresi, pelecehan seksual, hingga kematian. Selain itu, TPPO juga merusak citra bangsa, menimbulkan kerugian ekonomi, dan menghambat pembangunan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencegah maraknya TPPO, Kejati Kepri mendorong langkah-langkah berikut:
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif
- Pengawasan situs digital dan agen tenaga kerja
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Perlindungan dan rehabilitasi korban
- Kerja sama nasional dan internasional
“Kita tidak bisa melawan TPPO sendirian. Perlu kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, LSM, maupun masyarakat,” tambah Yusnar.
Narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat Batam dalam mencegah TPPO, seperti waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif mengikuti penyuluhan, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang.
Acara ini dihadiri oleh Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, Posyandu, forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta 65 perwakilan warga.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum ini, Kejati Kepri berharap Kota Batam dapat menjadi garda terdepan dalam memutus rantai perdagangan orang.
Dengan penegakan hukum tegas, perlindungan korban, dan sinergi nasional maupun internasional, Kepri diharapkan mampu menjadi benteng yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2