Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menanamkan nilai kesadaran hukum dan revolusi mental kepada generasi muda agar terhindar dari narkoba, perundungan, serta penyalahgunaan media sosial.
Ihand.id – Batam — Suasana penuh semangat menyelimuti aula SMK Negeri 8 Batam pada Kamis (9/10/2025) pagi. Di hadapan para pelajar, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) hadir membawa pesan kuat: hindari narkoba, lawan bullying, dan jadilah generasi cerdas dalam bermedia sosial.

Kunjungan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebuah inisiatif nasional yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi, kegiatan ini mengangkat tema besar, “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam tentang bahaya narkotika dan psikotropika yang kini banyak menjerat generasi muda.

Ia menegaskan, kedua zat berbahaya itu memiliki perbedaan mendasar namun sama-sama menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan dan masa depan.
“Narkotika bisa menyebabkan penurunan kesadaran hingga kecanduan. Sementara psikotropika berpengaruh langsung pada sistem saraf pusat yang mengubah perilaku dan kondisi mental seseorang,” ujarnya tegas di hadapan ratusan pelajar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyalahgunaan bisa dikenai hukuman berat, bahkan pidana mati.
Yusnar berharap para pelajar memahami bahwa bahaya narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan kehidupan mereka.
Tidak kalah penting, sesi berikutnya membahas fenomena perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Yusnar, bullying bukan sekadar ejekan atau candaan melainkan tindakan agresif yang bisa menghancurkan mental korban.
Ia menjelaskan berbagai bentuk bullying seperti verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying, serta dampaknya terhadap korban dan pelaku.
“Korban bisa mengalami depresi, ketakutan, bahkan kehilangan semangat belajar. Sedangkan pelaku berpotensi tumbuh menjadi pribadi agresif dan sulit berempati,” jelasnya.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya