Lebih parah lagi, penyimpangan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lingga, namun keduanya diduga melakukan pembiaran.
“Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tegas Amriyata.
Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga menilai perbuatan WP dan DY telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Lingga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Jembatan Marok Kecil ini.
Atas perbuatannya, WP dan DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Dengan jeratan hukum tersebut, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2