Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Lebih parah lagi, penyimpangan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lingga, namun keduanya diduga melakukan pembiaran.

“Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tegas Amriyata.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga menilai perbuatan WP dan DY telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Jembatan Marok Kecil ini.

Atas perbuatannya, WP dan DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas

Dengan jeratan hukum tersebut, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun
Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan
Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta
Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:28 WIB

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Berita Terbaru

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:55 WIB

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB