Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Lebih parah lagi, penyimpangan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lingga, namun keduanya diduga melakukan pembiaran.

“Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tegas Amriyata.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga menilai perbuatan WP dan DY telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Jembatan Marok Kecil ini.

Atas perbuatannya, WP dan DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Dengan jeratan hukum tersebut, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli
Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan
Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga
Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi
ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?
Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 September 2025 - 00:13 WIB

Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak

Selasa, 16 September 2025 - 00:04 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Minggu, 14 September 2025 - 18:57 WIB

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:21 WIB