Penyimpangan ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta JA sebagai PPK, namun keduanya tidak mengambil langkah pencegahan.
“Diduga telah terjadi pembiaran bahkan pemufakatan antara YR dan JA dalam proyek ini,” tambah Adimas.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelaksanaan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya temuan tersebut, Kejari Lingga menegaskan proses penyidikan masih akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini demi terciptanya pembangunan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lingga.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2