Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idLingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang melibatkan keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  SDN 008 Singkep Gelar Perpisahan Guru Purnabakti dan Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya ditangkap dan digiring dengan menggunakan baju tahanan serta diborgol menuju Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah KONI Lingga menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022 telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga:  Segera Dibuka 3.043 Formasi CPNS dan PPPK, Bupati Lingga: Harapannya Semua Formasi Terpenuhi

“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati pada Rabu (29/5/2024).

Senopati menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik berupa foto dan video, terdapat bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh KONI ke Pemda Lingga.

“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga,” jelasnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus kemudian berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak toko pembelian elektronik mengungkapkan bahwa bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tengah melakukan proses perhitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan mencapai total Rp 1,5 miliar.

“Kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuh Senopati.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lingga dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.(rs)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB