Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idLingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang melibatkan keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  SDN 008 Singkep Gelar Perpisahan Guru Purnabakti dan Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya ditangkap dan digiring dengan menggunakan baju tahanan serta diborgol menuju Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah KONI Lingga menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022 telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga:  Segera Dibuka 3.043 Formasi CPNS dan PPPK, Bupati Lingga: Harapannya Semua Formasi Terpenuhi

“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati pada Rabu (29/5/2024).

Senopati menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik berupa foto dan video, terdapat bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh KONI ke Pemda Lingga.

“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga,” jelasnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus kemudian berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak toko pembelian elektronik mengungkapkan bahwa bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tengah melakukan proses perhitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan mencapai total Rp 1,5 miliar.

“Kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuh Senopati.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lingga dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.(rs)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah
JPKP Kepri Desak BRK Syariah Ungkap Dana CSR Pendidikan, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Aksi Nyata Dishub Lingga! Langkah Proaktif Cari Kapal Pengganti Dapat Apresiasi Stakeholder
Ketersediaan Kambing Qurban di Lingga Masih Minim Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Lingga Berupaya Penuhi Kebutuhan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:52 WIB

Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah

Berita Terbaru