Kejaksaan Negeri Lingga menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sejak Januari hingga Juli 2025. Kasus penipuan BNI Life dan pengancaman menonjol karena kompleksitas serta dampaknya terhadap masyarakat.
Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kejari Lingga mencatat telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari berbagai instansi penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah ini mencerminkan tingkat dinamika kriminalitas yang masih cukup aktif di tengah masyarakat, mengingat sepanjang tahun 2024 lalu, total SPDP yang diterima mencapai 37 perkara.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa ragam tindak pidana yang ditangani dalam semester pertama tahun ini mencakup kasus-kasus yang tidak hanya umum, namun juga cukup menyita perhatian publik karena kompleksitas dan dampak sosialnya.
“Untuk semester pertama 2025 ini, kami telah menerima total 14 SPDP. Di antaranya, 2 perkara pencabulan, 3 perkara pencurian, 2 perkara narkotika, 2 perkara pengancaman, serta masing-masing 1 perkara penipuan dan tindak pidana lainnya,” terang Dhonny lugas.
Dari deretan kasus tersebut, terdapat dua perkara yang menjadi sorotan utama: penipuan BNI Life dan kasus pengancaman.
Menurut Dhonny, kedua perkara ini menonjol karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menimbulkan keresahan sosial yang cukup signifikan.
“Kasus penipuan BNI Life mendapat atensi karena melibatkan kerugian yang dialami masyarakat secara langsung, baik dari segi finansial maupun kepercayaan terhadap lembaga jasa keuangan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya