Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Pertimbangan utama meliputi:

  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil.
  • Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
  • Respon masyarakat positif demi keharmonisan bersama.

Atas dasar tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan segera diterbitkan oleh Kejari Karimun.

Kejati Kepri menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanusiaan.

“Restorative Justice hadir untuk menghindari kriminalisasi berlebihan pada perkara ringan, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kajati Kepri.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap hukum benar-benar menjadi pilar keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.

Namun, Kejati juga menekankan bahwa RJ tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  SOM KTT Ke-43 ASEAN Bahas Penguatan dan Kapasitas Kelembagaan Organisasi ASEAN

Keberhasilan penyelesaian kasus penganiayaan di Karimun melalui Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.

Kajati Kepri bersama jajarannya telah menghadirkan wajah baru keadilan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, memaafkan, dan menciptakan harmoni.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TP Posyandu Lingga Maratusholiha Nizar Bahas Pembuatan Aplikasi 6 SPM Posyandu Bersama Diskominfo
Kasum TNI Tutup Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025
Murid SD 008 Singkep Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis: “Makanannya Enak dan Lengkap!”
Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri: Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas Kejaksaan
Bupati Lingga Tinjau Dapur SPPG Bukit Kapitan: Pastikan Makanan Bergizi Gratis Sesuai Standar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SMPN 1 Singkep, Bupati Nizar Tegaskan Koordinasi Jadi Kunci Sukses
SD 012 Singkep Beri Apresiasi Tinggi: MBG Perdana di Lingga Sukses Ribuan Anak Sekolah Nikmati Makanan Bergizi Gratis
Bupati Nizar Panen Perdana 300 Pohon Cabe Rawit: Terobosan Ketahanan Pangan Lokal dari Halaman Kantor Disperindagkop Lingga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 22:35 WIB

Ketua TP Posyandu Lingga Maratusholiha Nizar Bahas Pembuatan Aplikasi 6 SPM Posyandu Bersama Diskominfo

Senin, 29 September 2025 - 18:12 WIB

Kasum TNI Tutup Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:41 WIB

Murid SD 008 Singkep Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis: “Makanannya Enak dan Lengkap!”

Senin, 29 September 2025 - 16:05 WIB

Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri: Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas Kejaksaan

Senin, 29 September 2025 - 15:53 WIB

Bupati Lingga Tinjau Dapur SPPG Bukit Kapitan: Pastikan Makanan Bergizi Gratis Sesuai Standar

Berita Terbaru