Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Pertimbangan utama meliputi:

  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil.
  • Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
  • Respon masyarakat positif demi keharmonisan bersama.

Atas dasar tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan segera diterbitkan oleh Kejari Karimun.

Kejati Kepri menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanusiaan.

“Restorative Justice hadir untuk menghindari kriminalisasi berlebihan pada perkara ringan, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kajati Kepri.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap hukum benar-benar menjadi pilar keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.

Namun, Kejati juga menekankan bahwa RJ tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi

Keberhasilan penyelesaian kasus penganiayaan di Karimun melalui Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.

Kajati Kepri bersama jajarannya telah menghadirkan wajah baru keadilan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, memaafkan, dan menciptakan harmoni.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025
Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri
Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak
Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal
Johari Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kepulauan Posek, Siap Jalankan Amanah Bersama Majukan Dunia Pendidikan
Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:06 WIB

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 14:51 WIB

“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:02 WIB

Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri

Senin, 10 November 2025 - 13:52 WIB

Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak

Minggu, 9 November 2025 - 15:39 WIB

Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal

Berita Terbaru