Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Pertimbangan utama meliputi:

  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil.
  • Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
  • Respon masyarakat positif demi keharmonisan bersama.

Atas dasar tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan segera diterbitkan oleh Kejari Karimun.

Kejati Kepri menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanusiaan.

“Restorative Justice hadir untuk menghindari kriminalisasi berlebihan pada perkara ringan, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kajati Kepri.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap hukum benar-benar menjadi pilar keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.

Namun, Kejati juga menekankan bahwa RJ tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  Festival Warisan Bunda (FWB) 2024 Resmi Digelar: Mengangkat Kembali Batang Terendam

Keberhasilan penyelesaian kasus penganiayaan di Karimun melalui Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.

Kajati Kepri bersama jajarannya telah menghadirkan wajah baru keadilan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, memaafkan, dan menciptakan harmoni.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB