Kegiatan dipandu oleh Kasi Pertimbangan Hukum pada Asdatun Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., bersama tim JPN lainnya, yakni Elan, S.H., M.H., M. Arief Yunandi, S.H., M.H., dan Rusmawar Dewi, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Hanjaya menjelaskan bahwa tugas JPN meliputi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong seluruh perangkat desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” ujar Hanjaya.
Para kepala desa peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa pendampingan dari JPN sangat membantu untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Kunjungan kerja berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pesannya, Kajati Kepri menekankan agar seluruh jajaran Cabjari Moro meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Setiap langkah kita akan dinilai masyarakat. Mari bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, dan terus bersinergi demi memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat,” pungkas J. Devy Sudarso.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2