Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.

Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas

“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi

Baca Juga:  Per-Oktober 2021, Vaksinasi di Kecamatan Singkep Barat Capai 80 Persen

BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Gelar Rapat Monev Percepatan Penurunan Stunting dan PIN Polio

Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Berserakan di Jalan SMK Negeri Singkep Menuju Batu Berdaun, Warga Dabo Singkep Keluhkan Minimnya Kesadaran Lingkungan
Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Kab. Lingga
Sejarah dan Kiprah Komunitas Lingga Media Group (LMG) di Kabupaten Lingga
Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto: Bripka Dony Firmansyah Dorong Ketahanan Pangan Desa Tanjung Harapan Melalui Budidaya Cabai Rawit
Besok KPU Lingga akan Gelar Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
Bawaslu Lingga Apresiasi TNI-Polri dan Masyarakat Jaga Pilkada Damai
Turnamen Sepak Bola U-40 Pemkab. Lingga Resmi di Gelar: 22 Tim Adu Strategi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:51 WIB

Sampah Berserakan di Jalan SMK Negeri Singkep Menuju Batu Berdaun, Warga Dabo Singkep Keluhkan Minimnya Kesadaran Lingkungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:43 WIB

Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:42 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Kab. Lingga

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sejarah dan Kiprah Komunitas Lingga Media Group (LMG) di Kabupaten Lingga

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:20 WIB

Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto: Bripka Dony Firmansyah Dorong Ketahanan Pangan Desa Tanjung Harapan Melalui Budidaya Cabai Rawit

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 14:43 WIB

Kepala Cabang Bulog Tanjungpinang, Arief Alhadihaq | fotografer: Cahyo

Tanjung Pinang

Bulog Tanjungpinang Mulai Salurkan 79 Ton Beras Untuk Masyarakat

Rabu, 4 Des 2024 - 21:18 WIB