Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.

Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi

Baca Juga:  Dinsos PPPA Lingga Bersama Stackholder Terkait Kembali Rujuk Pasien ODGJ ke RSJ

BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Panik! Ular Piton 7 Meter Masuk ke Gudang Warga di Daik Lingga, Dievakuasi Damkar dalam 15 Menit

Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga
Bupati Lingga Teken Kesepakatan Hibah Tanah dengan Perum Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Kejari dan Dinkes Lingga Satukan Langkah: Senam Sehat Kolaboratif Dihadiri Bupati dan Wabup
Bandara Dabo Singkep Raih Predikat Informatif, Bukti Keterbukaan Informasi Kian Meningkat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:18 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:50 WIB

Bupati Lingga Teken Kesepakatan Hibah Tanah dengan Perum Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | f. Humas LPS 2025

Berita Nasional

Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:55 WIB

Kapal kargo Thailand diserang di Selat Hormuz dekat Oman. Sebanyak 23 awak berada di kapal, 20 berhasil diselamatkan. Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan Iran, Amerika Serikat, dan Israel | f. Redaksi

Berita Internasional

Kapal Kargo Thailand Diserang di Selat Hormuz, Ketegangan Kawasan Meningkat

Kamis, 12 Mar 2026 - 15:09 WIB