Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka
LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.
Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.
Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas
“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi
BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep
Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli
“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal
Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.
Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.
“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya
Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)