Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.

Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi

Baca Juga:  Bripka Hendri Siaga Banjir, Cek Langsung Warga Terdampak di Kelurahan Dabo Lama

BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga Tegur Pemilik Wisma Timah Terkait Renovasi Cagar Budaya

Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan
Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun
Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Selasa, 28 April 2026 - 20:07 WIB

Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru