Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.

Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi

Baca Juga:  Optimalisasi Embung Gemuruh dan Pembangunan Pipa Transmisi Air Baku Rampung, Masyarakat Lingga Nikmati Pasokan Air 24 Jam

BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga Aktif Hadiri Temu Regional untuk Pencegahan Stunting Tahun 2024

Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B
Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Selasa, 7 April 2026 - 09:20 WIB

Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal

Jumat, 3 April 2026 - 13:41 WIB

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Lingga melantik lima Kasubsi baru. Kajari Rully Afandi menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan soliditas untuk meningkatkan kinerja institusi | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:22 WIB

Pemkab Lingga menggelar rapat persiapan kunjungan Kerajaan Pahang. Selain agenda resmi, tamu kehormatan dijadwalkan mendaki Gunung Daik sebagai promosi wisata dan budaya | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:26 WIB