Jokowi Cabut Ribuan Izin Pemanfaatan Lahan Negara, 2 Diantaranya SPP dan CSA di Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, IUP Kelapa Sawit tersebut diperoleh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada saat mengajukan permohonan izin perkebunan.

Selanjutnya, PT. CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 Ha berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.

Baca Juga:  Sekda Lingga Resmi Lantik Pengurus FKKPD Kab. Lingga

Hal yang sama juga terjadi pada PT. Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 Ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000, perusahaan ini tidak ada melakukan kegiatan di lapangan.

“Sejak diberikan IUP dan Pelepasan Kawasan Hutan, PT. CSA dan PT. SPP tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan masyarakat yang berada dalam IUP belum dilakukan ganti rugi,” pungkas Ady. (Red/icoel)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Berita Terbaru