Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

“Seyogianya informasi penting seperti ini disampaikan melalui konferensi pers. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tahu sejauh mana proses penanganan kasus ini,” tegasnya.

Hingga kini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama berinisial SR dinilai masih jalan di tempat. SR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025 lalu atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan status berkas perkara (P21).

Baca Juga:  Disperkim Lingga Tinjau Kondisi Rumah Tak Layak Huni di Marok Tua, Rumah Joni Terabaikan Butuh Perhatian Pemerintah

Tersangka SR sempat ditahan selama 60 hari oleh Satreskrim Polres Lingga, namun dibebaskan pada 7 Juli 2025 karena masa penahanan berakhir. Saat ini, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, Suherman menyatakan bahwa ia telah melaporkan kembali kasus ini dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Laporan baru tersebut kini sedang dalam proses dan diharapkan dapat membuka lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Lingga Gelar Vaksinasi Serentak

Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada sekitar 30 orang yang menjadi korban dalam skema investasi bodong tersebut. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Lingga.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk menyeret pelaku utama, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk M yang telah mengembalikan dana mencurigakan tersebut.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB