Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

“Seyogianya informasi penting seperti ini disampaikan melalui konferensi pers. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tahu sejauh mana proses penanganan kasus ini,” tegasnya.

Hingga kini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama berinisial SR dinilai masih jalan di tempat. SR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025 lalu atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan status berkas perkara (P21).

Baca Juga:  Peringati Isra Mi'raj, Polres Lingga Gelar Baksos Bersihkan Tempat-tempat Ibadah

Tersangka SR sempat ditahan selama 60 hari oleh Satreskrim Polres Lingga, namun dibebaskan pada 7 Juli 2025 karena masa penahanan berakhir. Saat ini, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, Suherman menyatakan bahwa ia telah melaporkan kembali kasus ini dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Laporan baru tersebut kini sedang dalam proses dan diharapkan dapat membuka lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga:  Penusukan Berujung Maut di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun

Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada sekitar 30 orang yang menjadi korban dalam skema investasi bodong tersebut. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Lingga.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk menyeret pelaku utama, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk M yang telah mengembalikan dana mencurigakan tersebut.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB