Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

“Seyogianya informasi penting seperti ini disampaikan melalui konferensi pers. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tahu sejauh mana proses penanganan kasus ini,” tegasnya.

Hingga kini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama berinisial SR dinilai masih jalan di tempat. SR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025 lalu atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan status berkas perkara (P21).

Baca Juga:  Mengenal Suku Laut, Penghuni Perairan yang Telah Menjaga Tradisi Selama Berabad-abad

Tersangka SR sempat ditahan selama 60 hari oleh Satreskrim Polres Lingga, namun dibebaskan pada 7 Juli 2025 karena masa penahanan berakhir. Saat ini, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, Suherman menyatakan bahwa ia telah melaporkan kembali kasus ini dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Laporan baru tersebut kini sedang dalam proses dan diharapkan dapat membuka lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Lingga Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA N 2 Singkep

Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada sekitar 30 orang yang menjadi korban dalam skema investasi bodong tersebut. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Lingga.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk menyeret pelaku utama, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk M yang telah mengembalikan dana mencurigakan tersebut.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM
Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang
Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG
Bandar Udara Dabo Singkep Rayakan Hari Perhubungan Nasional 2025 dengan Upacara, Bakti Sosial, dan Padat Karya
Ketua TP PKK dan Dekranasda Lingga Tinjau Posyandu Desa Benan, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus
Berita ini 524 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Rabu, 17 September 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 17 September 2025 - 13:54 WIB

Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang

Rabu, 17 September 2025 - 13:41 WIB

Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:21 WIB