“Seyogianya informasi penting seperti ini disampaikan melalui konferensi pers. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tahu sejauh mana proses penanganan kasus ini,” tegasnya.
Hingga kini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama berinisial SR dinilai masih jalan di tempat. SR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025 lalu atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan status berkas perkara (P21).
Tersangka SR sempat ditahan selama 60 hari oleh Satreskrim Polres Lingga, namun dibebaskan pada 7 Juli 2025 karena masa penahanan berakhir. Saat ini, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Suherman menyatakan bahwa ia telah melaporkan kembali kasus ini dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Laporan baru tersebut kini sedang dalam proses dan diharapkan dapat membuka lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada sekitar 30 orang yang menjadi korban dalam skema investasi bodong tersebut. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Lingga.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk menyeret pelaku utama, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk M yang telah mengembalikan dana mencurigakan tersebut.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2