Pengembalian dana Rp256 juta oleh inisial M bukan hasil sitaan aparat, namun pengembalian langsung. Kuasa hukum korban TPPU desak transparansi dan tuntut penelusuran aliran dana secara serius.
Ihand.id – Lingga – Penanganan kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum dari dua korban, Dina dan Efrina, yakni Suherman, S.H., mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp256 juta oleh seseorang berinisial M yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Uang sebesar Rp256 juta itu bukan hasil sitaan aparat penegak hukum, tetapi dikembalikan langsung oleh M. Artinya, M menguasai dana yang diduga hasil kejahatan dan ini sudah cukup menjadi bukti awal keterlibatannya dalam TPPU,” ujar Suherman saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, prinsip utama adalah follow the money, bukan semata follow the person. Dengan kata lain, aliran dan asal-usul uang harus diusut terlebih dahulu sebelum menyasar pelaku.
Menurutnya, jika uang sebesar itu tidak bisa dijelaskan secara sah sumbernya, maka patut dipertanyakan keseriusan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kami mendesak penanganan yang menyeluruh dan serius, bukan sekadar terpaku pada pasal penipuan dan penggelapan seperti Pasal 372 dan 378 KUHP,” tambahnya.
Tak hanya itu, Suherman juga menyayangkan sikap aparat yang tidak mempublikasikan pengembalian uang tersebut secara transparan kepada publik.
Ia mengaku baru mengetahui informasi penting itu setelah melakukan diskusi langsung dengan Kapolres Lingga.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya