Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Pengembalian dana Rp256 juta oleh inisial M bukan hasil sitaan aparat, namun pengembalian langsung. Kuasa hukum korban TPPU desak transparansi dan tuntut penelusuran aliran dana secara serius.

Ihand.id – Lingga – Penanganan kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum dari dua korban, Dina dan Efrina, yakni Suherman, S.H., mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp256 juta oleh seseorang berinisial M yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Uang sebesar Rp256 juta itu bukan hasil sitaan aparat penegak hukum, tetapi dikembalikan langsung oleh M. Artinya, M menguasai dana yang diduga hasil kejahatan dan ini sudah cukup menjadi bukti awal keterlibatannya dalam TPPU,” ujar Suherman saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, prinsip utama adalah follow the money, bukan semata follow the person. Dengan kata lain, aliran dan asal-usul uang harus diusut terlebih dahulu sebelum menyasar pelaku.

Baca Juga:  LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Menurutnya, jika uang sebesar itu tidak bisa dijelaskan secara sah sumbernya, maka patut dipertanyakan keseriusan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami mendesak penanganan yang menyeluruh dan serius, bukan sekadar terpaku pada pasal penipuan dan penggelapan seperti Pasal 372 dan 378 KUHP,” tambahnya.

Tak hanya itu, Suherman juga menyayangkan sikap aparat yang tidak mempublikasikan pengembalian uang tersebut secara transparan kepada publik.

Ia mengaku baru mengetahui informasi penting itu setelah melakukan diskusi langsung dengan Kapolres Lingga.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB