Hutan Mangrove Desa Mamut Hampir Punah, Kades : Kita Sesalkan Kinerja Pihak Koperasi Dapur Arang
Hal senada yang disampaikan Dusun II Desa Mamut Iwan menjelaskan, Kami sangat kecewa dengan keberadaan Usaha dapur arang (Panglong Arang Bakau) di Wilayah Desa Mamut Kecamatan Senayang karena mereka sudah tidak lagi menghargai kami selaku pihak Desa mereka membabat bahan baku/kayu bakau di lahan mangrove/ hutan bakau di wilayah Desa Mamut, Semua lokasi yang kami telusuri hampir punah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.bahkan mereka membabat nya tidak pilih ukuran seperti yang kami lihat di lokasi.
“Kadus juga menjelaskan Pemilik/pengusaha Panglong (Dapur arang) di Desa Mamut, Kecamatan Senayang adalah milik Koperasi Mangrove Lestari Lingga, Badan Hukum : 10/BH/V. 6/IX/IX/518/2009 tanggal 7September 2009 Atas Nama Bakar, No. Anggota : 001-A-09-MLL. SK.IUIPHHK : 333/KPTS/VI/2012, tanggal : 26 juni 2012 .Lokasi Pulau Petai-Desa Mamut, Kecamatan Senayang,” jelas Kadus.
Dari hasil penelusuran dilapangan, pihak Desa sudah menyurati pihak Pengusaha/Pemilik Panglong/Arang, untuk dapat hadir pada hari Senin 29 Agustus 2022 untuk berdiskusi terkait hal ini.
“Usaha dapur arang ini sudah lama beroperasi apakah keberadaan dapur arang ini instansi terkait tidak tau? atau pura-pura tidak tahu?,” Pungkasnya.(red)