Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tipikor BBM Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idDua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 di vonis lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra dan Afrianola Wisnu Brata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (31/1/2024).

“Tadi sidang dengan agenda putusan, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.

Diungkapkan Senopati, hakim memvonis terdakwa Hendra lima tahun penjara dan terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Wisman Asal Vietnam Liburan ke Pulau Wisata Benan

“Putusan hakim, Hendra lima tahun dan Afrianola lima tahun enam bulan penjara,” ujar Senopati.

Lebih jauh dijelaskan Senopati, terhadap terdakwa Hendra di vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 728 juta, paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun,” jelasnya.

Sementara, terdakwa Afrianola Wisnu Brata denda Rp. 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Tipikor BBM di Lingga Akan Jalani Sidang Hari Ini di PN Tanjungpinang

“Terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang penggati kepada negara Rp. 909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka dapat menyita harta bendanya untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru