Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tipikor BBM Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idDua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 di vonis lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra dan Afrianola Wisnu Brata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (31/1/2024).

“Tadi sidang dengan agenda putusan, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.

Diungkapkan Senopati, hakim memvonis terdakwa Hendra lima tahun penjara dan terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Tipikor BBM di Lingga Akan Jalani Sidang Hari Ini di PN Tanjungpinang

“Putusan hakim, Hendra lima tahun dan Afrianola lima tahun enam bulan penjara,” ujar Senopati.

Lebih jauh dijelaskan Senopati, terhadap terdakwa Hendra di vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 728 juta, paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun,” jelasnya.

Sementara, terdakwa Afrianola Wisnu Brata denda Rp. 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Baca Juga:  Mengejutkan, Tim Pidsus Kejari Lingga Temukan Dokumen Penting di Lemari Sekretaris Saat Geledah Kantor KONI

“Terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang penggati kepada negara Rp. 909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka dapat menyita harta bendanya untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan
Kepala Antonio Scarpa: Akhir Tragis Sang Ahli Anatomi yang Ditakuti Muridnya
Anak-Anak Berkostum Lucu dan Menggemaskan Jadi Pusat Perhatian di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Dabo Singkep
Pemuda Pancasila Lingga Tunjukkan Semangat Juang di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan

Berita Terbaru