Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tipikor BBM Lingga
Ihand.id – Dua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 di vonis lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra dan Afrianola Wisnu Brata.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (31/1/2024).
“Tadi sidang dengan agenda putusan, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.
Diungkapkan Senopati, hakim memvonis terdakwa Hendra lima tahun penjara dan terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama lima tahun enam bulan penjara.
“Putusan hakim, Hendra lima tahun dan Afrianola lima tahun enam bulan penjara,” ujar Senopati.
Lebih jauh dijelaskan Senopati, terhadap terdakwa Hendra di vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 728 juta, paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun,” jelasnya.
Sementara, terdakwa Afrianola Wisnu Brata denda Rp. 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
“Terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang penggati kepada negara Rp. 909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka dapat menyita harta bendanya untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Ca)