Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

“Motif dia memang untuk melakukan pemerasan. Namun karena pihak bank tidak menuruti permintaannya dan memilih melapor ke polisi, rencana tersebut gagal total,” ungkap Herman.

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data-data tersebut dari dark web. Ia kemudian menjual data tersebut melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.

Tak hanya data perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data perusahaan kesehatan dan swasta di Indonesia.

Aktivitas jual-beli data ini telah ia lakukan sejak tahun 2020, bersamaan dengan pengakuannya sebagai Bjorka.

Atas perbuatannya, WFT resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35.

Undang-undang yang digunakan adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Personil Polres Lingga Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Dengan jeratan tersebut, WFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski polisi menegaskan bahwa WFT adalah sosok di balik akun Bjorka, publik masih mempertanyakan apakah ia benar-benar dalang tunggal atau hanya salah satu dari jaringan yang lebih besar.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahaya peretasan dan jual-beli data pribadi, yang semakin marak terjadi di era digital.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025
LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani
Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah
Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang
Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar
Ketua Dekranasda Lingga Serahkan APE untuk PAUD se-Kecamatan Singkep
Dinkes P2KB Lingga Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui HPV DNA Co-Testing dan IVA Test
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:09 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani

Sabtu, 15 November 2025 - 09:41 WIB

Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Kamis, 13 November 2025 - 09:28 WIB

Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:09 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:35 WIB