Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

“Motif dia memang untuk melakukan pemerasan. Namun karena pihak bank tidak menuruti permintaannya dan memilih melapor ke polisi, rencana tersebut gagal total,” ungkap Herman.

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data-data tersebut dari dark web. Ia kemudian menjual data tersebut melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.

Tak hanya data perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data perusahaan kesehatan dan swasta di Indonesia.

Aktivitas jual-beli data ini telah ia lakukan sejak tahun 2020, bersamaan dengan pengakuannya sebagai Bjorka.

Atas perbuatannya, WFT resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35.

Undang-undang yang digunakan adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Universitas Internasional Batam Gelar Seminar, Tema: Generasi Muda Jaga Demokrasi Bermartabat

Dengan jeratan tersebut, WFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski polisi menegaskan bahwa WFT adalah sosok di balik akun Bjorka, publik masih mempertanyakan apakah ia benar-benar dalang tunggal atau hanya salah satu dari jaringan yang lebih besar.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahaya peretasan dan jual-beli data pribadi, yang semakin marak terjadi di era digital.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap
Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B
Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat
Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas
Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:41 WIB

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 15:09 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Berita Terbaru