Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank | f. Redaksi

Pria asal Minahasa berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker Bjorka akhirnya ditangkap setelah enam bulan pengejaran. Ia diduga meretas jutaan data nasabah bank swasta dan berniat memeras pihak bank.

Ihand.id – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap hacker yang mengaku sebagai Bjorka, sosok misterius yang selama ini dikenal publik karena aksinya meretas berbagai data penting di Indonesia.

Pelaku diketahui berinisial WFT (22), seorang pemuda asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ia ditangkap oleh tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 September 2025, setelah menjadi buronan selama hampir enam bulan.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa WFT merupakan pemilik akun media sosial X (dulu Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa.

Dari akun inilah ia kerap mengunggah hasil peretasan yang menghebohkan publik.

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mendapati akses ilegal pada database nasabah mereka.

Baca Juga:  Wabup Lingga Hadiri “Sembang Stunting” di Posek: Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting 2025

WFT diketahui memposting tampilan akun nasabah sekaligus mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.

Dalam pesannya, ia mengaku telah berhasil meretas 4,9 juta database nasabah bank dan menguasai data sensitif yang sewaktu-waktu bisa ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya berhenti pada aksi peretasan. Ia juga berniat untuk memeras pihak bank.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB