Gusti Yennosa Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah IJTI se-Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ihand.id, BatamPengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat menunjuk Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Kepri, Gusti Yennosa sebagai ketua koordinator wilayah (Korwil) IJTI se-Sumatera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, Gusti Yennosa akan membawahi 10 Pengda IJTI. Yakni, Pengda Aceh, Pengda Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera selatan, Riau, Jambi, Bangka Belitung, bengkulu, Lampung dan Pengda IJTI Kepri.

Kepala bidang Organisasi IJTI pusat Jazuli mengatakan, penunjukan Gusti Yennosa sebagai Korwil se-Sumatera atas pertimbangan pengurus IJTI pusat. Gusti Yennosa atau yang akrab di sapa Oca dinilai mampu menggerakkan roda organisasi IJTI khususnya wilayah Sumatera aktif kembali.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lingga Fasilitasi Warga Desa Marok Tua Alami Sakit Daging Manis

“Kita nilai saudari Oca mampu mengkoordinir pengurus daerah se-Sumatera. Karena saat ini beberapa pengda yang ada di Sumatera yang kurang aktif,” katanya.

Ia berharap kepada korwil yang baru agar segera melakukan koordinasi ke pengda-pengda yang ada di Sumatera. Terlebih saat ini, ada beberapa pengda yang vakum.

“Mulai lah menjalin komunikasi, bertukar pikiran dengan teman-teman pengda se-Sumatera,” pintanya.

Gusti Yennosa pun berterima kasih kepada pengurus IJTI pusat yang menunjuknya sebagai korwil. Ia berharap ke depannya, apa yang menjadi amanah pusat dapat dijalankan dengan baik.

Baca Juga:  DPP Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR Usai Kontroversi Tunjangan Rp50 Juta

Menurutnya, yang menjadi perhatiannya saat ini adalah menyelesaikan permasalahan di beberapa pengda. Salah satunya terkait pelaksaan musda dan juga pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).

“Ini amanah buat saya, saya akan berusaha untuk menjalankan tugas saya sebagai korwil. Perhatian utama saya saat ini, menyelesaikan permasalah yang ada di beberapa pengda, diantaranya pelaksanaan musda dan pelaksanaan UKJ,” ujar oca yang juga jurnalis MNC Group.

Ia juga menjelaskan, dalam waktu dekat dia berencana akan mengunjungi beberapa pengda yang ada di Sumatera. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB