Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Definisi, Aturan, dan Contoh Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada), kotak kosong menjadi salah satu fenomena menarik yang kerap muncul. Keberadaan kotak kosong sering dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.

Apa sebenarnya kotak kosong dan apakah sah jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta? Berikut adalah penjelasan terkait arti, aturan, penentuan pemenang, serta contoh kasus kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Pilkada 2024

Definisi Kotak Kosong dalam Pilkada

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Istilah ini muncul ketika hanya ada satu calon yang bertarung dalam Pilkada, sehingga dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak serta merta membuat calon tunggal tersebut otomatis diangkat menjadi kepala daerah. Dalam sistem Pilkada, pemilu antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong tetap harus dilaksanakan.

Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 adalah sebuah anomali demokrasi. Biasanya, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar, fenomena ini justru semakin sering terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Baca Juga:  KPU Lingga Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Bersama Insan Pers

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Aturan ini telah diperbarui beberapa kali, dimulai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, kemudian diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, dan terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020. Aturan-aturan ini mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dengan satu pasangan calon.

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Penentuan pemenang Pilkada dengan kotak kosong merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. Namun, jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada periode berikutnya.

Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 meningkat dari sebelumnya. Beberapa kasus menarik perhatian masyarakat, salah satunya adalah Pilkada di Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Lingga Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Jelang Pilkada 2024

Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat dua daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong: Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal berhasil mendapat suara terbanyak.

Sementara itu, pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, kotak kosong menang mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi. Kemenangan kotak kosong ini menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, setelah calon petahana Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira didiskualifikasi.

Fenomena kotak kosong menunjukkan kompleksitas demokrasi di Indonesia dan menjadi cermin dinamika politik yang terus berkembang.(ca)

Sumber :

jdih.kpu.go.id

Kompas.com

Bawaslu.go.id

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru