Diskominfo Lingga Sebut Media Tidak Terverifikasi Dewanpers Bisa Bekerja Sama Dengan Pemerintah, Ini Penjelasannya - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Diskominfo Lingga Sebut Media Tidak Terverifikasi Dewanpers Bisa Bekerja Sama Dengan Pemerintah, Ini Penjelasannya

 Diskominfo Lingga Sebut Media Tidak Terverifikasi Dewanpers Bisa Bekerja Sama Dengan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Ihand.id – Dinas Komunikasi dan informatika Kab. Lingga menyebutkan bahwa syarat untuk bekerja sama dengan Pemkab. Lingga tidak mewajibkan perusahaan media harus terverifikasi Dewanpers.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadis Kominfo Lingga melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Gunawan mengatakan bahwa hal tersebut telah dibedah bersama bagian hukum Pemkab. Lingga.

“Yang jelas persyaratannya sesuai dengan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) boleh yang terverifikasi dan tidak terverifikasi oleh Dewanpers,” jelas Gunawan, selasa (02/05/2023).

Gunawan menambahkan bahwa persyaratan terpenting yang harus dimiliki oleh perusahaan media untuk bekerjasama dengan Pemkab. Lingga yaitu berbadan hukum.

“Jadi yang terpenting itu perusahaan medianya harus berbadan hukum sesuai dengan UU Pers bahwa perusahaan media harus berbadan hukum Indonesia,” jelas Gunawan lagi.

Adapun persyaratan kerjasama bagi perusahaan media kepada Pemkab. Lingga sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga yaitu BAB IX tentang Tata Cara Kerjasama Pasal 11 yaitu (1) Perusahaan Media yang akan melakukan kerjasama di Lingkungan Pemerintah Daerah, terlebih dahulu mengajukan permohonan kerjasama ke Pemerintah Daerah dengan dilampiri proposal dan persyaratan kualifikasi dan teknis. (2) Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Media akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi.

Pasal 12 (1) Perusahaan Media yang disetujui untuk melakukan kerjasama, melengkapi dokumen perusahaan yang dipersyaratkan. (2) Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui Dinas Komunikas dan Informatika sesuai tugas pokok dan fungsinya, DPRD melalui Sekretariat DPRD dan PD lainnya.

Pasal 13 (1) Produk Informasi yang dipublikasikan oleh media harus melalui surat pesanan dari Pemerintah Daerah/PD. (2) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca Juga:  Satpol PP Lingga Sosialisasikan Perbup Mengenai Jam Wajib Belajar Malam ke Pelajar

Sementara itu, berdasarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *