Dinkes Lingga Gelar Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Pangan Kepada Pelaku Usaha Industri Rumahan
“Namun sejauh ini sangat minim pelaku usaha kita dalam melakukan izin, maka dari itu kami mendorong peserta yang mengikuti ini kegiatan ini akan kami kawal langsung untuk melakukan proses perizinannya,” tambahnya.
Untuk saat ini ada sebanyak 499 Pelaku usaha industri rumah tangga yang terdata di Dinas Kesehatan se-Kabupaten Lingga, namun hanya 87 pelaku yang terdaftar memiliki izin SPP-IRT tersebut.
Ramdan berharap agar para peserta setelah mengikuti kegiatan ini langsung mengurus izinnya.
“Kami berharap agar setelah para perserta yang mengikuti kegiatan ini langsung mengurus izinnya sehingga dalam melakukan usahanya telah mendapatkan surat resmi terutama dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutupnya. (Yud)