Diabaikan Bertahun-Tahun, Warga Marok Tua Hidup di Rumah Reyot — Kades Baru Bergerak Setelah Berita Viral!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Marok Tua, Singkep Barat – Nurdin, Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.

Pasalnya, salah seorang warganya bernama Joni, telah bertahun-tahun hidup di rumah reyot yang tak layak huni tanpa mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Sebagai penguasa wilayah, Nurdin seharusnya mengetahui kondisi warganya yang sudah sejak 2020 tinggal di gubuk usang tersebut.

Ironisnya, Joni tidak pernah menerima bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun program bantuan lainnya.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Batampos pada Minggu (11/5), Nurdin berdalih bahwa pihaknya sempat mengajukan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk Joni pada tahun 2024.

Namun, pengajuan tersebut gagal direalisasikan karena rumah Joni tidak masuk dalam kawasan kumuh yang sudah terakomodir.

Baca Juga:  Ironi di Tengah Klaim Pemerataan: Warga Desa Marok Tua Hidup di Rumah Nyaris Roboh Tanpa Sentuhan Bantuan Pemerintah

“Tahun 2025 ini, kami tidak mengusulkan bantuan RTLH. Kami hanya fokus pada usulan penerangan jalan di Musrenbang. Namun, setelah berita ini viral, ada seorang anggota DPRD Lingga yang menghubungi saya untuk membantu rehab rumah warga yang tidak layak huni, termasuk rumah Joni,” ujar Nurdin.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB