Ia juga menyoroti keberadaan ASN yang ditugaskan di pulau-pulau, namun tak pernah tercatat absen.
Merujuk pada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Nizar menekankan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dapat diberhentikan setelah melalui proses pemberian sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Lingga agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2