UU tersebut menugaskan BPS sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang perstatistikan, termasuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik di daerah.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap koordinasi dan sinergi antara BPS dengan perangkat daerah semakin kuat. Dengan begitu, data statistik sektoral yang dihasilkan dapat benar-benar menjadi landasan pembangunan daerah yang tepat sasaran,” ujar Ahmad Chaidir.
Fokus utama kegiatan tahun ini adalah Pembinaan Statistik Sektoral Domain Kelembagaan Tahun 2025, yang menekankan pada penguatan tata kelola statistik sektoral serta pemanfaatan data dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan semakin baiknya tata kelola data, perangkat daerah di Kabupaten Lingga diharapkan mampu menghasilkan statistik sektoral yang lebih berkualitas dan terintegrasi.
Hal ini akan mendukung pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis, meningkatkan transparansi, serta memperkuat arah pembangunan yang berbasis pada data.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2