BKPSDM Lingga Susun Perbup Tentang Disiplin Kerja Aparatur, Budi: Pakaian dan Atribut PPPK dan ASN Sesuai Permendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN). Perbup ini akan mencakup ketentuan jam kerja, pakaian, dan atribut ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020.

Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan menjelaskan bahwa aturan baru ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan panduan yang lebih jelas bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Baca Juga:  Harlah Ke-1, Forkom Sragen Batam Siap Wujudkan Pilkada di Kepri Bersih dan Damai
Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tingkatkan Kapasitas SDM Pengelola Program TB dan Dokter

“Perbup ini tidak hanya soal seragam, tapi juga mengenai disiplin waktu kerja yang akan membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya pada ihand.id, selasa (11/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari upaya BKPSDM Kabupaten Lingga untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan aturan kerja ASN dengan ketentuan nasional, serta menjawab kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik dan terarah di tingkat kabupaten.

Nantinya, Perbup ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Budi Setiawan juga menambahkan bahwa sebelum Perbup ini diterbitkan, ketentuan mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Permendagri tersebut.

“Kami merujuk pada Permendagri No. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Budi.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menetapkan standar pakaian dinas bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kerapihan dalam lingkungan kerja pemerintahan. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan disiplin dan profesionalisme ASN di Kabupaten Lingga dapat semakin ditingkatkan.

Dengan demikian, keberadaan Perbup tentang Disiplin Kerja Aparatur ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional, disiplin, dan efisien, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Lingga dapat semakin optimal.

Adapun aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru?

Aturan seragam PPPK tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara hari besar nasional; dan
Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:
Papan nama; dan
Tanda pengenal

Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:

Tanda jabatan bagi pejabat struktural
Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
Papan nama
Nama satuan kerja atau perangkat daerah
Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
Tanda pengenal.

Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru