Puluhan ASN Kabupaten Lingga disebut telah memakai rompi pink Kejaksaan akibat kasus korupsi. Meski putusan inkrah, mereka tetap bekerja sebagai aparatur negara. Mengapa BKPSDM Lingga bungkam soal jumlahnya?
Ihand.id – Lingga – Fenomena mengejutkan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga harus mengenakan rompi pink Kejaksaan.
Ironisnya, meski sebagian sudah divonis bersalah dengan putusan inkrah, mereka tetap aktif bekerja di pemerintahan Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang pernah tersandung kasus korupsi di Lingga mencapai puluhan orang.
Sebagian masih menjalani hukuman penjara, sementara sebagian lainnya telah selesai menjalani masa tahanan.
Namun, keberadaan mereka sebagai ASN masih tetap dipertahankan karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Padahal, regulasi terkait status ASN yang terlibat korupsi sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa ASN yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahkan aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya