Namun, pada pengajuan terakhir, JPU menyatakan berkas tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Iya benar bang, sekitar satu atau dua minggu yang lalu kita sudah menetapkan P-21 untuk berkas perkara penipuan terhadap tersangka SR,” ujar Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, saat ditemui di kantornya, Senin (11/8/2025).
Saat ini, SR telah kembali ke rumah setelah menjalani masa tahanan 60 hari sejak penetapannya sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum belum selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih menunggu penyerahan bukti dan tersangka (Tahap II) oleh tim penyidik Polres Lingga. Setelah penyerahan Tahap II nanti, baru kita akan melakukan penahanan terhadap SR,” tambah Dhonny.
Dengan ditetapkannya P-21, kasus penipuan yang mencoreng nama BNI Life ini resmi memasuki babak baru. SR akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2