1. LP/B/IV/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (9 April 2025) – Pasal 372 dan 378 KUHP.
2. LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (23 Juli 2025) – Pasal 4 dan 5 UU Pencucian Uang.
3. LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (6 Agustus 2025) – Pasal 372 dan 378 KUHP, terlapor inisial H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan terbaru juga mengungkap nama lain berinisial M yang diduga terlibat dalam TPPU.
M bahkan mengembalikan uang sebesar Rp256 juta secara langsung, bukan melalui proses penyitaan aparat penegak hukum.
“Ini bukti awal keterlibatan M dalam TPPU karena ia menguasai dana yang diduga hasil kejahatan,” kata Suherman, salah satu pihak yang mengawal kasus ini, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa fakta ini baru ia ketahui setelah berdiskusi langsung dengan Kapolres Lingga.
Korban berharap penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk membongkar dugaan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak lain.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2