Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata | f. Diar

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata | f. Diar

Kejari Lingga resmi menyatakan berkas perkara penipuan investasi bodong BNI Life dengan tersangka SR lengkap (P-21). Jaksa kini menunggu SPDP laporan TPPU yang diajukan korban.

Ihand.id – Lingga – Proses hukum kasus penipuan berkedok investasi BNI Life yang menyeret mantan karyawan berinisial SR akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 setelah lima kali bolak-balik ke penyidik Polres Lingga.

Kepala Kejari Lingga, Amriyata, pada Senin (11/8/2025) mengatakan bahwa selain kasus penipuan, pihaknya kini menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan korban ke Polres Lingga.

“Untuk laporan TPPU, kami masih menunggu SPDP dari penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menjelaskan bahwa penetapan P-21 terhadap SR dilakukan sekitar satu hingga dua minggu lalu.

Baca Juga:  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Lingga Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

“Kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah itu, penahanan akan langsung dilakukan,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian lantaran berkas SR sebelumnya lima kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memenuhi unsur yang diperlukan. Namun, pada pengajuan terakhir, semua persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Diketahui, dari total 30 korban, salah satunya Dina Roslinawati telah melaporkan dugaan TPPU terkait investasi bodong ini sebanyak tiga kali:

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 672 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB