Kejari Lingga resmi menyatakan berkas perkara penipuan investasi bodong BNI Life dengan tersangka SR lengkap (P-21). Jaksa kini menunggu SPDP laporan TPPU yang diajukan korban.
Ihand.id – Lingga – Proses hukum kasus penipuan berkedok investasi BNI Life yang menyeret mantan karyawan berinisial SR akhirnya memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 setelah lima kali bolak-balik ke penyidik Polres Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, pada Senin (11/8/2025) mengatakan bahwa selain kasus penipuan, pihaknya kini menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan korban ke Polres Lingga.
“Untuk laporan TPPU, kami masih menunggu SPDP dari penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menjelaskan bahwa penetapan P-21 terhadap SR dilakukan sekitar satu hingga dua minggu lalu.
“Kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah itu, penahanan akan langsung dilakukan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian lantaran berkas SR sebelumnya lima kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memenuhi unsur yang diperlukan. Namun, pada pengajuan terakhir, semua persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Diketahui, dari total 30 korban, salah satunya Dina Roslinawati telah melaporkan dugaan TPPU terkait investasi bodong ini sebanyak tiga kali:
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya