Pemerintah Kabupaten Lingga tegaskan pajak 10 persen yang dibebankan ke konsumen adalah pajak daerah untuk membiayai pembangunan, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ihand.id – Lingga — Isu yang menyulut keresahan warganet di media sosial soal dugaan pungutan ganda PPN 10 persen akhirnya diluruskan.
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa pajak 10 persen yang dikenakan kepada konsumen adalah murni pajak daerah, bukan PPN sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dengan cermat perbedaan antara PPN yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.
Wahyudi menjelaskan, kebingungan masyarakat bermula dari kurangnya informasi yang valid, ditambah penyebaran narasi keliru di media sosial.
Padahal, kata dia, pajak tersebut sudah diatur dalam regulasi daerah dan diberlakukan secara legal terhadap beberapa sektor, seperti jasa dan makanan/minuman.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya