Bukan PPN, Tapi Pajak Daerah! Bapenda Lingga Luruskan Isu 10 Persen yang Viral di Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Pemerintah Kabupaten Lingga tegaskan pajak 10 persen yang dibebankan ke konsumen adalah pajak daerah untuk membiayai pembangunan, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ihand.id – Lingga — Isu yang menyulut keresahan warganet di media sosial soal dugaan pungutan ganda PPN 10 persen akhirnya diluruskan.

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa pajak 10 persen yang dikenakan kepada konsumen adalah murni pajak daerah, bukan PPN sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dengan cermat perbedaan antara PPN yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga:  Bapenda Lingga Pilih Patuh Regulasi daripada Langgar Aturan, Tiket Wisata Kosong Tak Dipaksakan

Wahyudi menjelaskan, kebingungan masyarakat bermula dari kurangnya informasi yang valid, ditambah penyebaran narasi keliru di media sosial.

Padahal, kata dia, pajak tersebut sudah diatur dalam regulasi daerah dan diberlakukan secara legal terhadap beberapa sektor, seperti jasa dan makanan/minuman.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045
BEM STISIP BTM Desak DPRD Lingga Segera Tanggapi Surat Audiensi Mahasiswa Terkait Tunjangan Dewan
Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos
Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg
Semarak Batam Batik Fashion Week 2025 di Dabo Singkep: Kolaborasi Batam–Lingga Angkat Warisan Budaya ke Kancah Dunia
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Tindak Lanjut Isu Strategis Posyandu 6 Bidang SPM
Kasus DBD di Kabupaten Lingga Turun Drastis, Dinkes Catat Hanya 44 Kasus Sepanjang Januari–Oktober 2025
OJK Ingatkan Warga Lingga Waspada Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjerat Utang Berbunga Tinggi
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:57 WIB

BEM STISIP BTM Desak DPRD Lingga Segera Tanggapi Surat Audiensi Mahasiswa Terkait Tunjangan Dewan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Semarak Batam Batik Fashion Week 2025 di Dabo Singkep: Kolaborasi Batam–Lingga Angkat Warisan Budaya ke Kancah Dunia

Berita Terbaru