Aturan Operasional Rumah Makan dan Warung Kopi Selama Ramadan 1446 H, Berikut Penjelasan Asisten I Pemkab. Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga segera menerbitkan Surat Edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), warung kopi, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Rabu (26/02/2025).

Baca Juga:  30 Siswa Siswi Kabupaten Lingga Ikuti Pembinaan Fisik dan Mental Dalam Seleksi Prajurit TNI AL

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

“Selain THM, kita juga akan membuat kebijakan terhadap warung kopi dan rumah makan. Empat hari pertama Ramadan, warung kopi dan rumah makan baru boleh buka pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah itu operasionalnya kembali seperti biasa,” ujar Sabirin.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah
Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif
Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga
Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU
Berkas Perkara Penipuan Berkedok Investasi BNI Life Tersangka SR Resmi P-21, Proses Hukum Memasuki Babak Baru
Rayakan Ulang Tahun ke-1, LMG Tebar Puluhan Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Singkep
Diskominfo Lingga Pastikan Proses Pencairan Anggaran Sesuai Prosedur, Akui Tertipu Dokumen Palsu dan Dukung Proses Hukum
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata | f. Diar

Berita Harian Lingga

Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU

Selasa, 12 Agu 2025 - 08:54 WIB