Aturan Operasional Rumah Makan dan Warung Kopi Selama Ramadan 1446 H, Berikut Penjelasan Asisten I Pemkab. Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga segera menerbitkan Surat Edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), warung kopi, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Rabu (26/02/2025).

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Perkuat Pengawasan Terhadap Distribusi Logistik Pilkada

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

“Selain THM, kita juga akan membuat kebijakan terhadap warung kopi dan rumah makan. Empat hari pertama Ramadan, warung kopi dan rumah makan baru boleh buka pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah itu operasionalnya kembali seperti biasa,” ujar Sabirin.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB