Mereka menduga aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPP Kelas III Dabo Singkep belum memberikan tanggapan resmi.
Salahuddin, perwakilan dari kantor UPP, mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan karena kepala UPP sedang menjalankan tugas di luar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak bisa memberikan statemen karena yang berhak menjawab adalah pimpinan, sementara beliau sedang dinas luar,” ujar Salahuddin singkat.
Masyarakat berharap UPP segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan terkait perizinan terminal, demi menjamin akuntabilitas publik serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan sesuai koridor hukum di Kabupaten Lingga.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2