E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah Dabo Singkep Diringkus Polisi Usai Cabuli Para Santri, Berikut Kronologi Kejadiannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idE (52) dan R (22) yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga diringkus polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santrinya.

Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri berinisial F yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri disana kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga,” ungkap Kapolres.

Kapolres Lingga menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu R dan E yang berstatus sebagai anak dan bapak.

Baca Juga:  Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai Nasdem

”Untuk tersangka R yang merupakan pemilik ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang santri sedangkan untuk tersangka E yang merupakan pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini.

”Untuk TKP sendiri yaitu di Pondok Pesantren tersebut yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka pertama R yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone.

Sedangkan untuk modus tersangka E yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut.

Baca Juga:  HUT TNI-AL ke-77, Kapolres Lingga Berikan Kejutan Kepada Danlanal Dabo Singkep

“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolres.

Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi.

”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak kemenag,” tutup Kapolres.(Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB