E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa'diyah Dabo Singkep Diringkus Polisi Usai Cabuli Para Santri, Berikut Kronologi Kejadiannya - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah Dabo Singkep Diringkus Polisi Usai Cabuli Para Santri, Berikut Kronologi Kejadiannya

 E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah Dabo Singkep Diringkus Polisi Usai Cabuli Para Santri, Berikut Kronologi Kejadiannya

Ihand.idE (52) dan R (22) yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga diringkus polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santrinya.

Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri berinisial F yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri disana kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga,” ungkap Kapolres.

Kapolres Lingga menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu R dan E yang berstatus sebagai anak dan bapak.

”Untuk tersangka R yang merupakan pemilik ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang santri sedangkan untuk tersangka E yang merupakan pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini.

”Untuk TKP sendiri yaitu di Pondok Pesantren tersebut yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka pertama R yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone.

Sedangkan untuk modus tersangka E yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolres.

Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi.

”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak kemenag,” tutup Kapolres.(Ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *