Ihand.id – Komisi Pemiluhan Umum Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakiln rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota untuk pemilu 2024.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lingga beserta perwakilan dari masing-masing partai politik di Kabupaten Lingga.
Ketua KPU Lingga Hasbullah mengatakan, bahwa kegiatan ini menyangkut regulasi atau ketentuan untuk tahapan pencalonan tentang apa saja yang perlu dipersiapkan oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kegiatan ini terkait ketentuan dalam tahapan pencalonan. Terkait apa saja yang diperlukan oleh partai politik,” kata Hasbullah, Jumat (28/4/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya