Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Pengembalian uang negara oleh Direktur Utama PT Bias Delta Pratama kepada Tim Penyidik Kejati Kepri menjadi langkah konkret pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Tanjungpinang – ihand.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (14/10/2025).

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan serta tim penyidik lainnya.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan selanjutnya uang tersebut disita serta dititipkan di rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Hasil Audit BPKP dan Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang bersumber dari kegiatan usaha PT Bias Delta Pratama antara tahun 2015 hingga 2021.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-77, Kapolda Kepri Tanam Ribuan Mangrove

Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerjasama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan PT Bias Delta Pratama selama periode tersebut dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah, sehingga berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
​Sukses Cetak Sejarah Ungkap Korupsi Terbesar Lingga, Kejari Lingga Amriyata Pindah Jabat Kajari Serdang Bedagai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru